skip to main | skip to sidebar

Wednesday, November 30, 2011

Definisi Mitigasi Bencana


Mitigasi

Mitigasi bencana merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penanggulangan bencana, karena kegiatan ini merupakan kegiatan sebelum terjadinya bencana yang dimaksudkan untuk mengantisipasi agar dampak yang ditimbulkan dapat dikurangi.
Mitigasi bencana alam dilakukan secara truktural dan non struktural. Secara struktural yaitu dengan melakukan upaya teknis, baik secara alami maupun buatan mengenai sarana dan prasarana mitigasi. Secara non struktural adalah upaya non teknis yang menyangkut penyesuaian dan pengaturan tentang kegiatan manusia agar sejalan dan sesuai dengan upaya mitigasi struktural maupun upaya lainnya.
Untuk mengatasi masalah bencana perlu dilakukan upaya mitigasi yang komprehensif yaitu kombinasi upaya struktur (pembuatan prasarana dan sarana pengendali) dan non struktur yang pelaksanaannya harus melibatkan instansi terkait. Seberapa besarpun upaya tersebut tidak akan dapat membebaskan terhadap masalah bencana alam secara mutlak. Oleh karena itu kunci keberhasilan sebenarnya adalah keharmonisan antara manusia/masyarakat dengan alam lingkungannya (Pratikto, 2005).
Kata “mitigasi” secara bahasa dapat diterjemahkan sebagai berikut:
  1. tindakan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menyebabkan suatu bentuk keadaan yang salah terlihat lebih serius
  2. suatu bagian dari alasan untuk mengurangi celaan; suatu usaha untuk menghadirkan suatu keadaan yang salah lebih sedikit serius dibanding yang nampak pada kenyataan yang ada dengan menampilkan usaha mengurangi keadaan yang salah tersebut
Sedangkan, menurut Mitigasi Bencana Edisi Kedua, mitigasi berarti mengambil tindakan-tindakan untuk mengurangi pengaruh-pengaruh dari satu bahaya sebelum bencana itu terjadi. Istilah mitigasi berlaku untuk cakupan yang luas dari aktivitas-aktivitas dan tindakan-tindakan perlindungan yang mungkin diawali, dari yang fisik, seperti membangun bangunan-bangunan yang lebih kuat, sampai dengan prosedural, seperti teknik-teknik yang baku untuk menggabungkan penilaian bahaya di dalam rencana penggunaan lahan.






0 comments:

Post a Comment