Mitigasi
Mitigasi
bencana merupakan kegiatan yang sangat penting dalam penanggulangan
bencana, karena kegiatan ini merupakan kegiatan sebelum terjadinya
bencana yang dimaksudkan untuk mengantisipasi agar dampak yang
ditimbulkan dapat dikurangi.
Mitigasi
bencana alam dilakukan secara truktural dan non struktural. Secara
struktural yaitu dengan melakukan upaya teknis, baik secara alami maupun
buatan mengenai sarana dan prasarana mitigasi. Secara non struktural
adalah upaya non teknis yang menyangkut penyesuaian dan pengaturan
tentang kegiatan manusia agar sejalan dan sesuai dengan upaya mitigasi
struktural maupun upaya lainnya.
Untuk
mengatasi masalah bencana perlu dilakukan upaya mitigasi yang
komprehensif yaitu kombinasi upaya struktur (pembuatan prasarana dan
sarana pengendali) dan non struktur yang pelaksanaannya harus melibatkan
instansi terkait. Seberapa besarpun upaya tersebut tidak akan dapat
membebaskan terhadap masalah bencana alam secara mutlak. Oleh karena itu
kunci keberhasilan sebenarnya adalah keharmonisan antara
manusia/masyarakat dengan alam lingkungannya (Pratikto, 2005).
Kata “mitigasi” secara bahasa dapat diterjemahkan sebagai berikut:
- tindakan yang dilakukan sedemikian rupa sehingga menyebabkan suatu bentuk keadaan yang salah terlihat lebih serius
- suatu bagian dari alasan untuk mengurangi celaan; suatu usaha untuk menghadirkan suatu keadaan yang salah lebih sedikit serius dibanding yang nampak pada kenyataan yang ada dengan menampilkan usaha mengurangi keadaan yang salah tersebut
Sedangkan, menurut Mitigasi Bencana Edisi Kedua, mitigasi
berarti mengambil tindakan-tindakan untuk mengurangi pengaruh-pengaruh
dari satu bahaya sebelum bencana itu terjadi. Istilah mitigasi berlaku
untuk cakupan yang luas dari aktivitas-aktivitas dan tindakan-tindakan
perlindungan yang mungkin diawali, dari yang fisik, seperti membangun
bangunan-bangunan yang lebih kuat, sampai dengan prosedural, seperti
teknik-teknik yang baku untuk menggabungkan penilaian bahaya di dalam
rencana penggunaan lahan.
0 comments:
Post a Comment